Rabu, 17 Februari 2010

BAB III AKA I

III. TINJAUAN PUSTAKA


3.1 Pengertian Konstruksi Jaringan Pipa Gas
– Konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana
– Jaringan Pipa Gas adalah suatu jaringan perpipaan yang mengalirkan fluida berupa gas.
Dari pemahaman diatas, maka pengertian dari Konstruksi Jaringan Pipa Gas adalah kegiatan membangun sarana/jaringan perpipaan yang fungsinya untuk menyalurkan fluida berupa gas.4:2)

3.2 Sistem Jaringan Pipa Gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
3.2.1 Jaringan Pipa Transmisi
Adalah suatu jaringan pipa yang menyalurkan gas dari stasiun pengumpul ke stasiun penerima jaringan distribusi (Off take Station) dan atau ke pelanggan dalam kebutuhan besar (Bulk Customer) dengan tekanan operasi 25-45 bar (365-660 psi), dan berdiameter pipa 32”, dimana dalam pelaksanaan pemasangan jaringan pipa transmisi, harus memiliki ROW (Right of Way) atau jalur batas kepemilikan utilitas.1:3)

3.2.2 Pipa Distribusi
Adalah sistem jaringan pipa yang dipasang untuk menyalurkan gas mulai dari stasiun penerima (Off take Station) sampai ke meter pelanggan, dengan diameter pipa dari 4” sampai 24” dan tekanan 1 bar-25 bar (14-365 psi), dimana dalam pemasangan jaringan pipa distribusi, ROW tidak harus ada.1:3)
Jaringan pipa distribusi terdiri dari3:2):
Ø Mainline / pipa induk adalah adalah pipa penyalur gas bumi dari sistem pengatur tekanan dan metering ke pipa servis.
Ø Branchline atau pipa cabang adalah percabangan pipa dari pipa induk yang akan menuju ke pipa servis
Ø CB/pipa servis adalah pipa penyalur dalam area pelanggan yang menghubungkan pipa cabang ke pengatur tekanan atau meter pelanggan.
Selain itu untuk kelengkapan jaringan pipa sampai ke pelanggan atau industri, maka dibutuhkan suatu jaringan pipa yang menghubungkan meter pelanggan ke penggunaan peralatan pelanggan yang disebut sebagai pipa IB.

3.3 Standar Material
3.3.1 Pipa
Pipa adalah benda tubular yang memiliki diameter, ketebalan dan panjang. Fungsi pipa adalah sebagai sarana transportasi fluida dari satu tempat ke tempat lain.5:9)
Acuan 5:6):
1. API Spesifikasi 5L (Spec 5L). Spesifikasi for line Pipe, 2003 Edition.
2. ASME B 31.8. Gas Transmission and Distribution Piping System, 2000 Edition.
3. ASTM A751. Standard Methods, Practices and Definition for Chemical Analysis of steel Products.
4. ASTM A370. Mechanical Testing of Steel Products, Annex II, Steel Tubular Products.
5. API std 1104. Welding of Pipelines and Related to Facilities.
6. IGE/TD/6. handling, Transport and Storage of Steel Pipe, Bends, Tees, Valves and Fittings.
7. Technical Specifikation and schedule of Requirements, 2004, PGN
Untuk standar PGN yang dipakai adalah API Spec 5L Grd. B untuk pipa distribusi.

3.3.2 Fitting
Fitting adalah suatu alat yang berfungsi sebagai penyambung pada sistem perpipaan, berupa sambungan lurus, berbelok, bercabang, dengan pengecilan maupun pembesaran diameter.5:40)
Acuan fitting5:41):
Ø Fitting harus mengacu pada ASME/ANSI 16.9 atau MSS SP-75, edisi terakhir dan harus mempunyai rating tekanan dan temperature yang didasarkan pada strees untuk pipa dari material yang sama atau sebanding.
Ø Fitting harus terbuat dari bahan baja karbon atau paduan baja sesuai dengan ASTM A234-Grade WPB.

3.3.3 Flensa/flange
Flanges adalah alat untuk menghubungkan jaringan pipa dari suatu peralatan dengan peralatan lainnya, misal dari valve ke pipa atau peralatan.5:43)
Spesifikasi flanges mengacu pada ASME B16.5: pipe flanges and flanged fittings.5:44)

3.3.4 Valve
Valve adalah peralatan yang dipasang pada sistem perpipaan yang berfungsi untuk mengalirkan dan penutupan atau untuk mengatur aliran fluida.5:34)
Acuan5:35):
1. API Spec 6D, Specification for pipeline valves (gate, plug, ball, and check valve)
2. ASME/ANSI B16.9: factory-Made Wrought Steel Buttwelding Fittings.
3. ASME B16.5: pipe flanges and flanged fittings.
4. ANSI B16.5. Steel pipe flanges and flanged fittings.
5. ASME B31.8. gas transmission and distribution piping system.
6. ANSI B16.34. valve-flanged and buttwelding Ends.
Standar yang dipakai PGN mengacu API Spec 6D, specification for pipeline valves (gate, plug, ball, and check valve).

3.3.5 Mur dan Baut
Adalah alat yang berfungsi sebagai pengikat. 5:45)

Acuan5:45) :
Ø Stud Bolts harus dipabrikasi dari material sesuai dengan ASTM A193.
Ø Mur harus dipabrikasi dari material sesuai dengan ASTM A194, grade 2H.

3.3.6 Gasket
Gasket adalah suatu alat yang berfungsi sebagai perapat (mencegah kebocoran) pada sambungan flange piping system.5:46)
Standar5:46):
Ø Gasket harus bahan bukan logam yang tahan terhadap minyak sesuai dengan ANSI B16.21 dan cocok untuk raised face flanges sesuai dengan ANSI B16.5.
Ø Material gasket harus sesuai dengan persyaratan ASTM F194-71 Grade P.1141A, BS 1832 (atau setara).
Semua standar yang digunakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk yang telah disebutkan diatas mengacu pada buku “Spesifikasi Teknik Material Sistem Jaringan Pipa Distribusi Gas, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk” yang diterbitkan pada tahun 2005.

3.4 Prosedur Konstruksi Pipa Baja Sistem Jaringan Pipa Distribusi Gas
3.4.1 Survei dan Pematokan
Prosedur Survei 8:2) :
1) Sebelum pelaksanaan konstruksi, harus dilakukan survei mengenai kelayakan dan kejelasan rute jalur pipa. Periksa pengumpulan data yang relevan tentang jalur pipa yang akan dibangun pada saat survei awal.
2) Periksa data-data perubahan-perubahan rute yang terjadi dari posisi sebelumnya.
3) Periksa data-data sebagai berikut:
a) Rintangan (obstacle) yang dihadapi dalam pelaksanaan konstruksi:
– utilitas existing : utilitas PAM, Pertamina, PLN, Telpon dan instalasi bawah tanah lainnya
– bangunan semi permanen: warung, kios, taman, tempat parkir dll.
b) Periksa kondisi dan keadaan jalan disekitar jalur sebelum penggalian, catat dan potret hasilnya. Periksa dan catat keadaaan lalu lintas di sekitar rencana jalur pipa yang dekat dengan perumahan, pasar dll.
d) Periksa dan catat jalur rencana pipa yang berhubungan langsung dengan perlintasan kereta api, sungai, jalan tol, dll. Setelah survei, harus diberi tanda untuk memudahkan dalam pelaksanaan konstruksi nantinya.

3.4.2 Pembersihan Jalur Pipa
Prosedur 8:6):
1) Pelaksanaan persiapan jalur pipa harus berada pada jalur yang telah ditetapkan pada survei konstruksi.
2) Jenis peralatan untuk pembersihan dan persiapan lahan harus memperhatikan kondisi lapangan dan jenis pipa yang akan dipasang,
3) Pekerjaan persiapan jalur pipa yang akan melewati jalan-jalan rumah, pintu masuk ke tanah milik pribadi atau jalur-jalur jalan akses lainnya, harus memberikan pemberitahuan sebelumnya setidaknya selama 24 jam dan tidak lebih dari 48 jam tentang penyelesaian proses.
4) Penebangan pohon hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan, dan diusahakan seminimal mungkin terutama daerah jalur hijau, pohon-pohon tanaman pelindung dan semak-semak juga tidak boleh ditebang tanpa seizin dari pemiliknya.
5) Jika diperlukan perbersihan dan pengerukan pada daerah luas dan terbuka dapat dilakukan dengan memakai excavator, dozer, dan dump truck.

3.4.3 Pengangkutan dan Penyimpanan Pipa
Penyimpanan Pipa 8:16) :
· Daerah tidak tertutup
Pipa mungkin disimpan di tempat terbuka dalam posisi horisontal, baik di depot maupun di lapang. Pemilihan lokasi harus memperhatikan hal berikut:
– Bantalan kayu harus digelar untuk menaikkan pipa di atas tanah.
– Perlindungan dari cahaya matahari langsung.
– Ketetapan dari suatu anti-corrosion yang yang pantas yang mantel diberlakukan bagi akhir yang socketed atau disenrup.
– Pertimbangan harus diberikan kepada jenis mantel dan maksimum diantisipasi suhu lingkungan ketika memutuskan [atas/ketika] tingginya tumpukan yang diizinkan.

· Daerah tertutup
Jika memungkinkan penyimpanan pipa harus terlindungi. Pipa yang lebih besar sampai dengan ukuran diameter 150 mm (6 inchi) mungkin disimpan di luar ruangan jika terdapat tindakan pencegahan yang sesuai.
1) Penyimpanan secara horizontal
– Ikatan pipa dapat ditempatkan ke dalam rak penyimpanan dengan berisi satu atau dua ikatan.
– Ikatan pipa dapat ditumpuk secara aman tanpa penyokong sampai ketinggian kurang dari 1.5 m pada permukaan yang bersih dan rata.
– Landasan harus diletakkan untuk mendukung lapisan dasar dari ikatan pipa untuk menghindari kerusakan dari batu atau lainnya dan untuk memudahkan dalam penanganan.
– Ikatan pipa harus kuat dengan penahan bantalan dari setiap insiden
Tiga jenis tumpukan yang dikenal yaitu 8:17):
1) Tumpukan Piramida
– Di dalam tumpukan piramida perhatian harus dilakukan terhadap keamanan pipa bagian luar dari lapisan paling bawah karena mereka harus melawan sisi resultan dari beban tumpukan pipa di atasnya.
– Lapisan paling bawah harus didukung oleh sandrows atau penyangga dari kayu.
– Diantara tumpukan harus diberi penyangga.
2) Tumpukan paralel
– Penyangga yang sama yang digunakan sebagai dasar dudukan keras harus ditempatkan diantara masing-masing strata pipa.
– Jumlah penyangga yang cukup dengan dimensi tidak kurang dari yang ditentukan.
– Lapisan harus memisahkan kayu dan penyangga dari setiap lapisan pipa bagian atas dan bawah.
3) Tumpukan tersusun Segi-empat
– Tumpukan segi-empat tersusun harus digunakan hanya di dalam dinding penopang yang tepat.
– Pertimbangan harus diberikan terhadap perlindungan di mana pipa akan berhubungan langsung dengan permukaan horisontal atau vertikal.
– Ketelitian harus dilakukan untuk memastikan distribusi beban secara cukup.
– Harus ada bantalan diantara strata.
2) Penyimpanan secara vertikal
Pipa tunggal mungkin disimpan secara vertikal tetapi harus didukung secara baik dalam rak dan dengan ujung menyandar pada kayu.


Pengangkutan Pipa
Pemuatan pada kendaran 8:14):
1) Kendaraan mungkin mengangkut dalam bentuk piramida atau segi-empat. Bentuk tersebut umum digunakan untuk pipa dengan diameter lebih dari 150 mm (6 inch).
2) Dalam pemuatan berbentuk piramida, pipa pada lapisan paling bawah harus ditahan dengan menggunakan landasan kayu berbentuk cradle atau ganjalan papan kayu yang kuat pada landasan kendaraan dan pipa di atasnya harus berjajar. Landasan harus ditempatkan diantara pipa untuk memisahkan mereka dan mencegah gesekan.
3) Dalam pemuatan berbentuk segi-empat, secara normal digunakan untuk pipa dengan diameter tidak lebih dari 150 mm, baik ganjalan atau papan kayu harus ditempatkan diantara masing-masing lapisan pipa. Dalam kasus ini papan kayu pelapis harus dijamin aman dengan kayu yang kuat.
4) Pipa harus tidak ditumpuk lebih dari empat (4) lapis atau maksimum 3 meter tingginya atau ada persetujuan dari PGN.
5) Ketelitian dalam memuat pipa harus diperhatikan untuk memastikan kestabilannya dalam kondisi jalan tidak normal, seperti kemungkinan adanya pipa yang terlempar.


3.4.4 Stringing
Prosedur stringing 8:34) :
1) Pengawas harus memeriksa terlebih dahulu jalur pipa sesuai perijinan (dari PEMDA) dan tanda-tanda pada saat pengukuran dan pematokan.
2) Pengawas harus memeriksa persiapan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana untuk kegiatan penjajaran pipa ini baik bahan/material maupun peralatan yang akan digunakan termasuk juga tanda-tanda pengaman dan tanda-tanda/rambu lalu lintas yang diperlukan.
3) Pastikan penjajaran pipa sepanjang jalur pipa diletakkan di atas balok kayu penahan, karung pasir, gundukan tanah atau bentuk lain yang berfungsi mencegah kerusakan pipa atau lapisan pelindungnya. Peletakan pipa langsung diatas tanah tidak diperbolehkan.
4) Pastikan diameter pipa, grade dan ketebalan telah diidentifikasi dan dijajarkan pada lokasi yang benar berdasarkan Alignment Sheet yang telah disetujui.
5) Pastikan overlap pipa diminimalkan untuk mengurangi pengembalian pipa pada saat kegiatan pengembalian.
6) Pada kondisi tanah buruk pastikan pipa diturunkan dan disimpan pada daerah tertentu dan dibawa secara terpisah menggunakan alat angkut khusus atau alat angkut lain yang layak.
7) Dalam pelaksanaan penjajaran harus dipertimbangkan kebutuhan akan akses lokal bagi pihak ke tiga untuk melewati wilayah kerja (jalan masuk, pintu pagar, dll)
8) Pengawas harus yakin bahwa alat-alat pengangkat misalnya pipe hook telah terlindung dengan material yang sesuai, sehingga tidak merusak bevel end pipa dan harus sesuai dengan kapasitasnya.
9) Jumlah pipa yang terjajar, nomor pipa (heat number) serta kerusakan/cacat yang terjadi pada pipa harus ditandai dan dimintakan untuk dicatat oleh pelaksana, kemudian dilampirkan pada checklist.

3.4.5 Welding
Prosedur 8:47):
1) Semua Welding Prosedur dan tukang lasan sudah di tes dan disetujui sebelum pelaksanaan pengelasan.
2) Sertifikat tukang las harus masih berlaku serta harus mengacu pada Welding Prosedur Specification yang ditetapkan.
3) Area las dari pipa yang akan disambung dan bagian dalam pipa harus bersih dari kotoran, kayu, atau batu.
4) Pipa pertama diangkat/ditumpukan pada balok kayu/skid dengan jarak ± 60 cm dari permukaan tanah atau di atas galian.
5) External Clamp harus terpasang pada pipa yang akan disambung.
6) Tergantung dari diameter, maka satu atau dua welder bersamaan memulai pengelasan rootbead dan hotpass, paling tidak 50 % rootbead sudah selesai sebelum external clamp boleh dilepaskan.
7) Selama operasi pengelasan tidak boleh ada pipa yang digesar/dipindahkan.
8) Pengelasan hotpass dilaksanakan ± 5 menit setelah rootbead diselesaikan.
9) Selanjutnya dilaksanakan pengelasan filler dan cap.
10) Joint diidentifikasi dengan mengidentifikasi welder dan nomor joint di dekat daerah lasan.
11) Selanjutnya dilakukan urutan seperti di atas untuk pipa selanjutnya.
12) Pada akhir hari, ujung-ujung pipa tidak boleh terbuka dan harus dipasang dengan temporary cap dengan menggunakan plat atau lainnya untuk menjamin agar tidak ada kotoran masuk kedalam pipa.
13) Inspeksi dilakukan setelah selesai pengelasan, apabila las cap melebihi 3 mm dari permukaan pipa maka perlu digerinda.
14) Apabila daerah las basah sebelum pengelasan selesai, maka daerah tersebut harus dikeringakan terlebih dahulu sebelum pengelasan dilanjutkan.
15) Gunakan tenda untuk pengelasan apabila cuaca mendung/gerimis.

3.4.6 Radiography
Proses pemeriksaaan pengelasan yang utama mencakup 8:53):
1) Pengujian radiografi harus dilakukan dengan menggunakan X-ray sesuai prosedur yang disetujui.
2) Penggunaan isotop radiografi (sinar gamma) dalam situasi tertentu mungkin diperlukan dan di setiap kasus tunduk pada kesepakatan.
3) Pemrosesan film radiografi.
4) Pelaporan dan rekaman hasil radiografi.
5) Dye Penetrant untuk las yang tidak mungkin diradiografi (las weld o let).
3.4.7 Field Joint Coating
Prosedur 8:74) :
1) Setelah daerah yang disambung dengan pengelasan telah diterima dan sambungan telah lolos NDT, maka joint coating baru dapat dilakukan.
2) Hilangkan semua minyak atau gemuk dari permukaan yang akan dilapisi cat dengan cara menggosok memakai lap bersih yang dicelupkan ke dalam Thinner dan biarkan kering atau ditiup memakai angin kering dari kompressor.
3) Material pengisi sambungan harus sesuai dengan coating yang berdekatan.
4) Pemanasan awal harus dilakukan di sekeliling field joint. Field joint coating dilakukan hanya setelah hasil lasan menjadi dingin pada temperatur ambient.
5) Field joint coating yang telah selesai harus halus dan bebas dari lekukan, gelembung, kobocoran, kerusakan atau tanda adanya lapisan benda asing.
6) Setiap bagian yang telah selesai harus diperiksa dengan holiday detector tegangan tinggi untuk menandai jika ada kerusakan lapisan coating, jika ada kerusakan harus diperbaiki.

3.4.8 Trenching
Prosedur 8:28):
1) Penggalian dilaksanakan dengan mengacu pada beberapa hal sebagai berikut :

- lebar bawah : diameter pipa + 30 cm.
- kedalaman : 150 cm + diameter pipa.
- kemiringan galian : ± 60° terhadap horisontal atau disesuaikan dengan persyaratan instansi terkait.
Bila kondisi lapangan tidak memungkinkan dicapainya kedalaman minimum, maka pengawas harus melaporkan dan meminta ijin kepada Kepala Pelaksana Teknik untuk menerima kedalaman dibawah minimum tetapi tetap diusahakan lebih dari 100 cm + diameter (mengacu pada Kepmen PE No. 300.K/38/M.PE/1997 tanggal 28 April 1997) 9:3).
2) Arah jalur galian harus dibuat selurus mungkin agar tidak menyulitkan penurunan pipa serta tidak merusak material coating, sedangkan perubahan arah galian karena adanya belokan disesuaikan dengan sudut bend (elbow) yang telah ditentukan. Perubahan arah yang tidak memerlukan material bend/elbow (natural bend) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan stress pipa yang akan terjadi sehingga perlu diperhitungkan radius serta diameter pipa yang akan dipasang.
3) Persimpangan dengan utilitas lain dapat dilakukan dengan tetap mengusahakan jarak terdekat kedua utilitas minimum 30 cm. Apabila kedalaman utilitas lain tersebut sesuai dengan kedalaman pipa, maka diusahakan agar pelaksanaannya dibawah utilitas existing tersebut serta dibuatkan berita acara yang menyangkut jenis utilitas serta kedalaman galian yang diperlukan untuk persimpangan tersebut.
4) Apabila sepanjang jalur galian terdapat utilitas di atas tanah seperti tiang listrik/telpon, maka pengawas harus memastikan dahulu bahwa tiang-tiang tersebut telah diberi penyangga dan mengambil gambar fotonya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan claim/tuntutan dikemudian hari.
5) Dasar lubang galian harus benar-benar rata dan harus bebas dari berbagai macam kotoran (batu-batu, kayu, akar, dll).
6) Kedalaman galian dihitung dari permukaan aspal.
Tabel 3.1 Crossing Fasilitas Umum
Jalan biasa
Kedalaman min. 150 cm + dia. pipa
Crosing jalan
Dilakukan dengan sistem boring mesin atau manual
Crossing rel kereta api
Minimal 200 cm + dia. pipa

3.4.9 Lowering
Prosedur 8:78):
1) Sebelum pelaksanana penurunan pipa ke dalam galian dilakukan, pastikan bahwa pipa dan sambungan dalam kondisi baik dan secara teknis siap untuk diturunkan.
2) Dasar galian harus mempunyai stabilitas yang memadai, tetap kering dan bebas dari material yang dapat merusak pipa atau menyebabkan topangan terhadap pipa menjadi tidak stabil.
3) Pipa harus diturunkan kedalam galian pipa secara manual atau dengan menggunakan peralatan, tergantung dari ukuran pipa dan kondisi galian pipa.
4) Tidak diperkenankan menyeret, melempar, atau menggulingkan pipa ke dalam galian pipa.
5) Ujung pipa yang terbuka di dalam galian pipa harus ditutup rapat, yaitu menggunakan Night Caps untuk mencegah masuknya binatang, benda asing, atau air.
6) Pipa harus sesuai dengan profil galian untuk menyesuaikan dengan bentuk galian tidak boleh menggunakan kekuatan eksternal. Pipa yang tidak sesuai dengan profil galian, harus dikeluarkan atau galian diperbaiki. Pada saat penurunan pipia, kedalaman dan profil pipa harus dicatat. Setelah diturunkan, galian siap diurug kembali.

3.4.10 Backfilling
Prosedur 8:83) :
1) Sebelum dilakukan penimbunan, dasar galian harus dibuat rata dan bebas dari batuan dan material padat lainnya yang dapat merusak coating pipa.
2) Pastikan pipa dan sambungan berada dalam kondisi yang baik.
3) Penimbunan pipa harus segera dilaksanakan begitu proses penurunan pipa ke dalam galian selesai setelah mendapat persetujuan bahwa posisi pipa sudah sesuai, pipa memiliki penutup yang disyaratkan serta tidak ada kerusakan pada pipa.
4) Lapisan bagian dasar harus memiliki ketebalan 150 mm. Diperlukan kehati-hatian untuk mencegah kerusakan coating pipa dengan memasukkan material dasar di sekitar pipa dengan menggunakan clamshell bucket, front end loaders dan backhoe dengan cara yang benar.
5) Material bagian dasar harus dibersihkan dari material yang berasal dari jalur pipa dan lingkungan sekitarnya, termasuk dari milik perorangan, apabila diperlukan, maka harus dengan cara pemilihan dan penghalusan untuk memperoleh material untuk bagian dasar.
6) Apabila pengisian lapisan dasar telah dilakukan maka penutup akhir harus diisi dengan material asli dari galian. Tidak boleh ada batu yang berukuran lebih besar dari pada 150 mm dalam jarak 300 mm dari pipa. Untuk sisa penimbunan, batu yang berukuran lebih besar 500 mm tidak boleh diikut sertakan dalam galian.
7) Pada daerah-daerah dimana ada material tanah asli mengandung batuan dan pecahan butiran batu besar yang bisa merusak pipa seperti batu atau pecahan batu yang dapat merusak pipa, maka harus digunakan pasir atau material yang yang sesuai sebagai material dasar/alas untuk melindungi pipa sebelum penimbunan dengan material yang asli dari tempat galian tersebut.
8) Penimbunan awal harus memiliki ketebalan sekitar 150 mm dengan material penimbun yang sesuai sehingga bisa mencegah kemungkinan kerusakan pada pipa.
9) Penimbunan akhir harus segera dilakukan, tidak boleh lebih dari 48 jam setelah penimbunan awal dan menutup sisa kedalaman galian, termasuk 300 mm lapisan pemadatan pada galian normal dan 600 mm pada galian berbatu untuk melindungi pipa dari lalu lintas kendaraan yang ada di atasnya.
10) Lubang yang berada di bawah pipa harus diisi dengan menggunakan tangan dan dipadatkan. Jangan menggunakan peralatan pemadat mekanis pada ± 150 mm penimbunan pertama.
11) Pita pengenal (marker tape) dipasang sekitar ± 50 Cm dari permukaan pipa.
12) Tanah lapisan atas dari galian dimasukan belakangan sehingga daerah tersebut sedapat mungkin dikembalikan menyerupai aslinya.
13) Jika backfill penuh dengan batu, pipa harus diberi bantalan dari tanah/lumpur sebelum backfill dilakukan untuk menjaga kerusakan pipa.
14) Untuk jaringan pipa tekanan menengah harus diberi perlindungan tambahan dengan beton kotak yang diletakan di atas jalur pipa tersebut.
15) Pemadatan (compacting) dilakukan setiap 30 cm.

3.4.11 Hidrostatic Test
Prosedur 8:138) :
1) Sebelum pengisian air, pipa telah dibersihkan lebih dahulu dengan brushing pig kemudian foam pig dimasukkan dan air dimasukkan dengan menggunakan pompa air sampai penuh dan diusahakan tidak ada lagi udara yang terperangkap dalam pipa.
2) Setelah jalur pipa terisi penuh, pipa siap untuk diuji tekan. Tekanan uji dinaikkan secara bertahap sebelum ditahan selama 24 jam. Besarnya tekanan uji harus lebih rendah dari desain tekanan uji, dimana desain tekanan uji dapat ditentukan dari rumus7:29):
.........(3.1)
P = tekanan design (psig) F = design factor
t = wall thickness (inchi) T = temperature derating factor
D = diameter luar (inchi) E = longitudinal joint factor
3) Pemberian tekanan uji harus dilakukan bertahap :* Tahap I : 30% dari tekanan uji ( selama 1 jam )* Tahap II : 50% dari tekanan uji ( 1 jam )* Tahap III : 100% dari tekanan uji ( selama 24 jam )
Penurunan tekanan hanya diperbolehkan maksimal 0,2% dari tekanan uji.

3.4.12 Reinstatement
Prosedur 8:86) :
1) Sisa penimbunan akhir harus ditempatkan dan disebarkan secara merata sehingga dapat menutupi lubang galian secara sempurna dengan demikian tidak ada ruangan yang tidak terisi. Batuan yang besar atau puing-puing yang berdiameter lebih besar dari 76 mm harus dibuang.
2) Mesin gilas vibrasi bisa digunakan untuk pemadatan permukaan akhir. Untuk pekerjaan yang besar, pemadatan permukaan galian dapat menggunakan alat mesin gilas mekanis yang berukuran lebih besar.
3) Perbaikan semua sisi jalan secara permanen yang dapat digunakan masyarakat umum (jalan raya), drainase, kanal, serta bangunan-bangunan lain yang terkena imbas pekerjaan pemasangan pipa akan dilakukan dan diawasi oleh petugas yang berwewang seperti Dinas PU, Dinas Pengairan maupun Otoritas setempat.
4) Setiap material yang tersisa dari penutupan kembali galian harus ditempatkan ditengah-tengah jalur galian, dengan sedikit pembuatan saluran untuk aliran air di permukaan.
5) Penggenangan air harus dikurangi seminimal mungkin. Permukaan tanah bekas galian harus diratakan di sepanjang jalur pipa.

3.5 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Lindung Lingkungan (K3LL)
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk melindungi tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan, menjamin setiap orang yang berada di tempat kerja dalam melakukan pekerjaan, menjamin keselamatan setiap serta agar sumber-sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisian sehingga diharapkan dapat meningkatkan produksi perusahaan yang berlandaskan meningkatnya produktivitas kerja.8:156)

Peralatan keselamatan kerja antara lain 8:160):
- Pelindung Mata - Peralatan Pelampung Personal
- Sabuk Pengaman - Pelindung Kepala
- Pakaian Kerja - Pelindung Kaki
- Alat Bantu Pernafasan - Pelindung Telinga
- Sarung Tangan

4 komentar:

  1. makasih niih informasinya,, berguna banget buat kerjaan saya

    BalasHapus
  2. info yang baik,

    mas saya boleh tanya mengenai definisi dari offtake station sendiri itu lebih baik di definiskan sebagai stasiun pengumpul (gathering system) kah? atau kalau di dalamnya ada utility seperti metering system, pressure vessel, gas chromatograph dll, lebih baik kita definisikan sebagai apa ya? soalnya definisi gathering system sendiri sepertinya kurang mencakup hal hal tersebut.

    tks infonya

    BalasHapus
  3. terima kasih, kita baru mengerjakan masterplan jaringan gas di DKI

    BalasHapus
  4. boleh minta emailnya Admin, urgent
    mau tanya2 tentang Pipa PGN thnks

    BalasHapus